Rengekan Bang Ipul digigit nyamuk di tahanan, POLISI: kalau mau enak tidur di hotel saja [[[ Lihat Penjelasan Di Bawah Ini }}}
Polisi menyikapi dingin rengekan penyanyi dangdut Saipul Jamil
masalah banyak nyamuk di tahanan Polsek Kelapa Gading. Bang Ipul
rasakan dinginnya lantai penjara lantaran masalah pencabulan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona
menyikapi enjoy masalah hal itu. Hingga bercanda dia bilang
Saipul ingin dipindah ke Pos Polisi.
" Dia tetap disini, gagasan saya ingin di Pospol. Pospol juga
penyidik kok, " kata Daniel.
Dia menyatakan penahanan Bang Ipul lantaran polisi sudah
mengantongi dua alat bukti yang cukup. Bekas Kapolres Bekasi
ini dapat tak ambillah pusing bila Saipul kemukakan praperadilan.
" Hingga hari ini ditahan kan alat bukti cukup. Hilang ingatan saja kami
menahan orang bukti tidak cukup. Terlebih beliau public figure, "
katanya.
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi, Ari Cahya Nugraha
menyikapi tidak sama masalah sikap Saipul. Dengan ketus dia bilang
bila ingin tidu enak memanglah bukan di penjara.
" Keluhannya banyak nyamuk, bila ingin enak tidur di hotel saja, "
tuturnya.
Ari juga tidak ambillah pusing dengan gagasan Saipul kemukakan tuntutan
praperadilan. Dia yakini penyidik mempunyai beberapa bukti kuat
untuk jadikan Bang Ipul tersangka.
" Silakan bila ingin praperadilan bakal kita hadapi. Untuk
ancaman hukuman 15 th. dengan 120 hari penahanan, "
katanya.
Seperti di ketahui bekas suami Dewi Perssik itu merasakan
dinginnya lantai Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada
perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap
Saipul Jamil.
Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, karena ada laporan
dari seseorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya
Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku
jadi korban pencabulan.
Saipul Jamil diringkus Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di
tempat tinggalnya, yang terdapat di Jalan Gading Indah Utara VI blok
NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta
Utara. Kamis (18/2) minggu lantas. Ia terlilit pasal 76 E ketentuan
pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15
th. penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar
SUMBER: http://www.koranpesbuk.ga/

Post a Comment