HEBAT!!! KPK SIAPKAN HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR. SETUJUKAH ANDA??? [[ JIKA SETUJU MAKA SEBARKAN KABAR GEMBIRA INI ]]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yg terus-terusan diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia) tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Lebih-lebih pemberian itu bertepatan dgn perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Mengenai jumlah narapidana permasalahan korupsi yg merasakan remisi beberapa 428 orang.
Dua salah satunya, terpidana tujuh thn penjara permasalahan suap pengurusan cost proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang (remisi lima bln). Setelah itu, terpidana 30 th masalah sangkaan suap pajak & tindak pidana pencucian duit (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln). Permasalahan Nazaruddin diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah Gayus diakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Basaria, utk menghadapi pemberian atau obral remisi untuk koruptor sampai Komisi Pemberantasan Korupsi berencena mengaplikasikan tuntutan pidana mati. " Apabila prasyarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati saja, " kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016). Prasyarat yg dimaksud Basari terkait pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.
31 Th 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati yaitu terusan dari Pasal 2 ayat 1 sehubungan tindakan
memperkaya sendiri atau orang lain atau korporasi jadi menyebabkan kerugian negara dalam pengadaanbarang/service.
Dengan cara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, " Dalam mengenai tindak pidana korupsi sama juga dengan dimaksud dalam ayat 1 ditangani dalam kondisi khusus, pidana mati dapat dijatuhkan. " Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang kalau yg dimaksud dgn kondisi spesifik dalam ketentuan itu diperuntukkan yang disebut pemberatan tersangka tipikor apabila korupsinya ditangani dgn empat prasyarat.
ketika negara dalam keadaan bahaya sesuai sama dgn UU yg berlaku.
2. ketika jalan bencana alam nasional.
3. sebagai pengulangan tipikor (aksi korupsi dikerjakan berkali-kali).
4. atau pada sewaktu negara dalam kondisi krisis ekonomi & moneter.
Basaria membetulkan, pidana mati & prasyarat diterapkannya telah ditata dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria menyambung, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai alasan krusial mendorong hukuman pidana mati & bisa memakainya pada saat kerjakan penuntutan di pengadilan. " Sekurang-kurangnya (orang) berpikir 2 x bila menginginkan korupsi, " tandasnya. Di kenali, Nazaruddin dimuka awalnya juga telah memperoleh remisi satu bln 15 hri berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada thn 2015, Nazar peroleh 2 x remisi dgn keseluruhnya tiga bln. Berkaitan berbarengan perkara yg diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Neneng Sri Wahyuni yg yakni terpidana enam th permasalahan proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemnakertrans) peroleh remisi satu bln 15 hri berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah. Mulai sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yg juga istri Nazaruddin telah memperoleh remisi selama 15 bln mulai sejak 2013
Post a Comment