KAUM WANITA AWAS DAN WASPADALAH!! INILAH 9 MEREK PEMBALUT DI INDONESIA YANG MENGANDUNG KLORIN DI UNGKAP OLEH CNN INDONESIA!! (TOLONG BANTU AKU MENYEBAR LUASKAN INFO INI KARNA SANGAT BARBAHAYA !!!!


datang bln.. Tetapi, penelitian paling baru dari Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI) membuka bila ada sembilan merk pem*alut di Indonesia yang memiliki kandungan zat memiliki resiko, satu diantaranya klorin.

” Ada sembilan merk pem*alut serta tujuh pantyliner yang memiliki kandungan klorin yang berbentuk toksin, ” tutur peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri permasalahan ini mulai sejak terima banyak laporan persoalan kulit dari customer sesudah memakai pem*alut khusus.

” Klorin memang tak dapat diliat dengan cara kasat mata, jadi kami lakukan riset uji laboratorium lewat cara spektrofotometri, ” ucap Arum.

Dari hasil riset itu, diketemukan bila pem*alut yang memiliki kandungan klorin paling banyak yaitu merk CHARM dengan 54, 73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion menempati posisi ke-2 dengan kandungan klorin sebagian 39, 2 ppm.

Merk My Lady ada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24, 4 ppm serta menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17, 74 ppm. Disamping itu, Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, serta SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.

Terkecuali pem*alut, kandungan klorin juga di ketahui pada tujuh merk pantyliner, yakni V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.

Arum menerangkan bila klorin demikian memiliki resiko untuk kesehatan reproduksi. Kecuali keputihan, gatal-gatal, serta iritasi, klorin bisa pula mengakibatkan kanker.

Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Kekal, berkata, ” Klorin itu ada pada dioksin yang berupa karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terserang kanker s3r*! ks, satu diantaranya dipicu oleh beberapa zat dalam pem*alut. ”

Bahayanya, sekitaran 52 persen produsen tak mencantumkan komposisi zat pem*alut serta pantyliner pada kemasannya.

” Permasalahan itu tidak mematuhi Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Customer Nomer 8 Th. 1999, yang di isi hak yang mendasar untuk customer yakni hak atas keamanan product, hak atas info, hak untuk tentukan, hak didengar pendapat serta keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, dan hak untuk peroleh ganti rugi, ” tutur Arum.

Pemerintah sesungguhnya sudah melansir bila klorin yaitu zat memiliki resiko lewat Ketetapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 472/MENKES/PER/V/1996. Walaupun itu, menurut Arum, tidak ada regulasi yang melarang ada kandungan klorin dalam pem*alut.

Arum juga mendorong pemerintah untuk selekasnya mengeluarkan regulasi larangan itu. ” Merujuk pada FDA (Badan Pengawas Obat serta Makanan Amerika Serikat), semestinya ada ketetapan pem*alut mesti bebas klorin, ” kata Arum.
Diberdayakan oleh Blogger.