AWAS ! KOLOR IJO PEMERKOSA DAN PENGANIAYA LIBIH DARI 50 WANITA YANG JADI KORBAN {{{ LIHAT PENJELASAN DI BAWAH INI }}} TOLONG DI SHARE YA ?


 Ikbal dengan kata lain Bala (33) yang di kenal dengan " Kolor Ijo " karena menganiaya serta membunuh beberapa puluh wanita di Luwu Timur divonis mati.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) sekitaran jam 11. 00.
Iqbal dapat dibuktikan lakukan pembunuhan merencanakan serta penganiyaan berat pada beberapa puluh wanita.
Bahkan juga, dari beberapa puluh wanita yang ditusuk alat vitalnya, seseorang salah satunya tewas mengenaskan.
Dalam amar putusan sidang " Kolor Ijo " ini, majelis hakim Khairul, menerangkan, rentetan perbuatan serta kejahatan yang dikerjakan 'Kolor Ijo'.
Perbuatan terdakwa sudah meresahkan orang-orang.
Terdakwa dipakai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan serta Pasal 338 dan Undang-undang Nomer 23 mengenai Perlindungan Anak dengan hukuman mati.
Bahkan juga, dalam persidangan ini, majelis hakim mengatakan, kejahatan yang dikerjakan Iqbal termasuk mengagumkan atau extraordinary crime.
Vonis mati pada terdakwa sesuai sama tuntutan jaksa penutut umum.
Sesaat, penasihat hukum terdakwa, Agus Melas yang di konfirmasi berkaitan vonis mati pada clientnya ini menilainya kalau vonis hakim terlalu berlebih.
 " Saya sangka vonis hakim terlalu berlebih lantaran tak memperhitungkan sanak keluarga terdakwa, terlebih client saya mempunyai anak yang masihlah balita, " terang Agus Melas.
Dikabarkan terlebih dulu, warga Luwu Timur serta Luwu Utara pada th. 2015 lantas diteror " Kolor Ijo " yang sering masuk tempat tinggal warga saat malam hari.
Pelaku juga lakukan pemerkosaan dan menusuk alat vital korbannya dengan memakai pisau.
Keseluruhan korbannya sendiri meraih 33 wanita. Satu salah satunya yaitu An (21) tewas karena kehabisan darah.
Waktu itu, terdakwa menyelusup ke kamar tidur korban serta melihat korbannya terkait tubuh dengan suaminya.
Terkecuali menewaskan An, pelaku juga melukai suami korban.
Terdakwa di tangkap anggota Polres Luwu Timur pada Sabtu, 17 November 2015.
Terdakwa yang disebut warga Indo Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, itu diringkus sesudah polisi sukses mencari tanda hp yang dicuri pelaku waktu paling akhir lakukan aksinya di empat tempat peristiwa perkara (TKP) di Mangkutana, Luwu Timur.
Dari hasil pelacakan itu, penyidik yang di pimpin segera Wakapolres Luwu Timur Kompol Agus Khaerul temukan konsumen hp curian dari pelaku.

  1. Dari pernyataan orang yang beli hp itu, polisi lalu sukses memperoleh jati diri pelaku. Pada akhirnya polisi menangkap pelaku di daerah Masamba.
Diberdayakan oleh Blogger.