ANDA JANGAN KAGET !!! KALAU MOBIL INI LEWAT ROMBONGAN PRESIDEN SEKALIPUN HARUS BERHENTI SEJENAK {{{ LIHAT KETERANGAN DI BAWAH INI }}} TOLONG DI SHARE YA ?


da Jangan Kaget Kalau Mobil Ini Lewat, Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti

04-01
Pada dasarnya, semua pengguna jalan raya pasti ingin menjadi yang pertama dan diprioritaskan, apalagi ketika sedang dalam kepentingan mendesak.

Akan tetapi, aturan berlalulintas memberi prioritas terhadap beberapa jenis kendaraan untuk melaju di jalan raya.

04-01

Peraturan di alam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, menjelaskan beberapa golongan kendaraan yang boleh mendapat prioritas di jalan raya.

04-02
04-02
Seperti tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

04-03

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

04-04

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

di Nusa Tenggara Timur, Sabtu (20/12/2014)

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi misalnya, ketika ada kebakaran terjadi kemudian kendaran pemadam kebakaran lewat, semua harus berhenti dan memberi jalan.

Aturan ini berlaku termasuk untuk iring-iringan presiden

 sekalipun.

“Jadi disesuaikan dengan kepentingan terbesar terlebih dahulu. Seperti pemadam kebakaran yang akan menyelamatkan banyak nyawa manusia, maka semua harus memberi jalan,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) saat berdiskusi dengan Otomania.

Namun bagi yang melanggar ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan sanksi.

Seperti pada pasal 287 ayat 4 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi ranmor, sebagaimana dimaksud pada Pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. (Otomania/Ghulam Muhammad Nayazri)

Bus Balapan Dengan Mobil Box


Aksi sopir bus yang mengadu cepat dengan kereta dan sebuah mobil box ini membuat semua penumpang ketakutan.

Dengan kecepatan tinggi, sopir bus memacu kendaraan untuk menyusul laju kereta api jarak jauh.

Setelah berhasil melewati kereta api, sopir bus yang tidak diketahui identitasnya itu kemudian berusaha menyalip sebuah mobil box di depannya.

Namun, sopir mobil box tidak memberikan jalan sehingga membuat sopir bus emosi.

Kesal dengan karena tidak diberi jalan, sopir bus berseragam warna merah terus berusaha mendahului kendaraan di dalamnya.

Saling pepet pun tidak terhindarkan lagi, bahkan bus itu nyaris menabrak mobil sedan putih di depannya.

Terdengar teriakan ‘Astagfirullah’ dari penumpang wanita yang duduk di belakang.

Seorang penumpang wanita sempat mengingatkan sopir untuk berhati-hati.

“Sudah sabar mas, sabar,” kata penumpang itu.

Prilaku sopir bus yang ugal-ugalan ini sempat direkam seorang penumpang dan kemudian di upload ke media sosial Facebook.


SUMBER: http://www.hariankabar.com/
Diberdayakan oleh Blogger.